Satpol PP DKI Jakarta Usulkan Pelanggar PSBB Menyapu Jalan
Jum'at, 08 Mei 2020 - 14:05 WIB
Apabila masih membandel, lanjut Arifin, petugas akan memberikan teguran tertulis. Lalu diberikan juga rompi oranye beserta sapu jalan, dan pelanggar akan langsung menyapu jalanan saat itu juga.
"Orang lagi nongkrong dibuat surat keterangan teguran tertulis, terus kasih sapu kita kasih rompi seperti KPK itu warna oranye tapi ada tulisan 'pelanggar PSBB', disuruh nyapu," ungkapnya. (Baca juga: Belum Dapat Regulasi Baru, DKI Masih Larang Bus AKAP Beroperasi )
Kendati demikian, rencana itu masih dalam tahap pembahasan. Namun ia sudah mengusulkan agar dicantumkan dalam Pergub baru nantinya. "Rencananya gitu. Tapi kan sekali lagi belum ditetapkan. Kalau sudah pasti disampaikan," pungkasnya.
"Orang lagi nongkrong dibuat surat keterangan teguran tertulis, terus kasih sapu kita kasih rompi seperti KPK itu warna oranye tapi ada tulisan 'pelanggar PSBB', disuruh nyapu," ungkapnya. (Baca juga: Belum Dapat Regulasi Baru, DKI Masih Larang Bus AKAP Beroperasi )
Kendati demikian, rencana itu masih dalam tahap pembahasan. Namun ia sudah mengusulkan agar dicantumkan dalam Pergub baru nantinya. "Rencananya gitu. Tapi kan sekali lagi belum ditetapkan. Kalau sudah pasti disampaikan," pungkasnya.
(mhd)
Lihat Juga :