Satpol PP DKI Jakarta Usulkan Pelanggar PSBB Menyapu Jalan
Jum'at, 08 Mei 2020 - 14:05 WIB
Petugas memberhentikan pengendara motor saat masa PSBB di Jakarta. Foto/Ilustrasi/SINDOphoto
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana membuat aturan baru Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Salah satunya yaitu menerapkan sanksi sosial bagi pelanggar PSBB.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI, Arifin mengatakan, sanksi pelanggar PSBB bagi masayarakat tidak cukup hanya berupa teguran. Menurutnya, banyak orang setelah ditegur tidak kunjung kapok dan kembali melanggar. Untuk itu, kata dia, akan ada aturan baru dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub) yang berisi tindakan hukum untuk pelanggar.
"Pergub tersebut sedang disusun. Nanti tindakannya akan disiapkan sanksi hukum yang sementara ini lagi disiapkan rumusannya," kata Arifin saat dihubungi, Jumat (8/5/2020).
Arifin menjelaskan, dalam Pergub itu terdapat usulan untuk memberikan sanksi sosial seperti menyapu jalan. Sanksi ini diberikan setelah petugas memberikan teguran pertama kepada pelanggar yang sedang berkerumun.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI, Arifin mengatakan, sanksi pelanggar PSBB bagi masayarakat tidak cukup hanya berupa teguran. Menurutnya, banyak orang setelah ditegur tidak kunjung kapok dan kembali melanggar. Untuk itu, kata dia, akan ada aturan baru dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub) yang berisi tindakan hukum untuk pelanggar.
"Pergub tersebut sedang disusun. Nanti tindakannya akan disiapkan sanksi hukum yang sementara ini lagi disiapkan rumusannya," kata Arifin saat dihubungi, Jumat (8/5/2020).
Arifin menjelaskan, dalam Pergub itu terdapat usulan untuk memberikan sanksi sosial seperti menyapu jalan. Sanksi ini diberikan setelah petugas memberikan teguran pertama kepada pelanggar yang sedang berkerumun.
Lihat Juga :