Setubuhi Pacar Masih ABG di Kebun Kelapa Sawit, Pria Ini Dicokok Polsek Lubuk Besar

Kamis, 29 Oktober 2020 - 18:38 WIB
Setelah diintrogasi, pelaku mengakui jika aksi persetubuhan yang dilakukan pelaku terhadap korban sebanyak 10 kali di tempat yang berbeda.

“Diakui pelaku melakukan aksinya di rumah korban, rumah pelaku dan perkebunan karet serta perkebunan kelapa sawit. Dalam melakukan aksinya pelaku melakukan bujuk rayu dan juga dengan cara memaksa terlebih dahulu,” terangnya. (BACA JUGA: Modus Ajak Makan Soto, Pria Ini Perkosa Tunangannya di Rumah Kosong)

Akibat ulahnya, pelaku di jerat Pasal 81 ayat 1 dan 2 UU Nomor 17/ 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1/ 2016 tentang Perubahan Kedua UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
(vit)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!