Kuasa Hukum Habib Bahar Klaim Korban Cabut Laporan, Ini Kata Polisi

Kamis, 29 Oktober 2020 - 17:01 WIB
"Yang pertama kita sampaikan kepada masyarakat fakta-fakta, bahwa sudah ada perdamaian antara para pihak, Habib Bahar dan pelapor (Andriansyah). Sudah ada pencabutan laporan dari pelapor," kata Yanuar.

"Kemudian, pelapor tidak pernah mendatangi untuk memenuhi panggilan sebagai pelapor sejak mungkin 2019. Itu tidak pernah datang lagi. Cuman datang sekali aja (ke kantor polisi), kalau saya gak salah informasi ketika melaporkan. Ärtinya masih tahap penyelidikan," tambahnya. (Baca: Lagi, Satu Warga Salatiga Meninggal karena COVID-19).

Yang menjadi pertanyaan pihak terlapor Habib Bahar, ujar Aziz, sebelum penetapan tersangka, ada proses penyelidikan.

"Di penyidikan, berkas apa yang ditandatangani oleh pelapor. Sedangkan pelapor tidak pernah datang. Di penatapan tersangka, keterangan apa dan tanda tangan siapa dari pelapor itu? (Sebab) pelapor tidak pernah datang," ujar Aziz.

Untuk memperoleh keadilan, Azis menuturkan, pihaknya telah melaporkan kasus penetapan tersangka Habib Bahar bin Smith dalam kasus dugaan penganiayaan ini ke Komisi III DPR RI dengan lingkup tugas di bidang hukum, hak asasi manusia, dan keamanan.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!