Polisi Kembali Amankan Penggerak Aksi Demo Rusuh

Selasa, 27 Oktober 2020 - 14:26 WIB
"Karena ini anak di bawah umur maka aturannya melalui peradilan anak," ucapnya.

Dia menuturkan postingan bernada provokasi disebar ke pelajar STM. Narasi seperti mengajak seluruh STM se-Jabodetabek bergerak ke gedung Istana Merdeka, Jakarta Pusat. Provokasi itu juga ada imbauan untuk membawa peralatan tempur saat demo seperti petasan, molotov, senter, laser, dan ban bekas. (Baca juga: Ini Pola Kelompok Anarko yang Bikin Rusuh saat Aksi Demo)

Mereka dikenakan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45a ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman penjara enam tahun.

Kemudian, Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun. Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dihukum dengan penjara maksimal tiga tahun. Pasal 160, 55, dan 56 KUHP dengan ancaman penjara maksimal enam tahun.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!