Petinggi Sunda Empire Divonis 2 Tahun Penjara, Ini Penjelasan Hakim

Selasa, 27 Oktober 2020 - 14:23 WIB
Selain itu, Sunda Empire juga berbicara soal lembaga seperti PBB, NATO hingga Pentagon yang disebut didirikan di Bandung.

"Fakta yang diumumkan adalah bertia bohong yang digaungkan untuk lebih terkenal dan menarik anggota," papar Benny.

(Klik juga: Rangga Sasana Tuturkan Cara Sunda Empire Cegah Serangan Nuklir )

Benny juga menilai, klaim Sunda Empire dan viral di media sosial menimbulkan pertentangan di tengah masyarakat, khususnya masyarakat Sunda karena membawa kata Sunda.

"Dengan sengaja menimbulkan keonaran tanpa harus muncul akibat kerusuhan antara masyarakat pro dan kontra. Maka majelis hakim berpendapat unsur itu terbukti dilakukan," tegasnya.

Meski begitu, Benny menyebutkan, majelis hakim menilai, Sunda Empire memiliki gagasan positif yang masuk ke dalam unsur yang meringankan. "Setidaknya punya gagasan menciptakan perdamaian dunia dan membawa misi kemanusiaan," ujar Benny.

Selain itu, dalam unsur meringankan, ketiga terdakwa juga bersikap sopan selama persidangan. "Kemudian tidak ada motif ekonomi," tambahnya. (Baca juga: Aksi Komplotan Penjarah Makam Bong China Kediri Dibongkar Polisi )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!