Diduga Melakukan Pelanggaran Berat, Wali Kota Risma Diancam Penjara

Senin, 26 Oktober 2020 - 18:03 WIB
Ketua DPD Kongres Advokad Indonesia (KAI) Jawa Timur, Abdul Malik, mengancam akan memenjarakan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, terkait dugaan pelanggaran pemilu. Dokumen/SINDOnews
SURABAYA - Ketua DPD Kongres Advokad Indonesia (KAI) Jawa Timur, Abdul Malik, mengancam akan memenjarakan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini . Ancaman itu dilontarkan Malik terkait dugaan pidana pemilu yang dilakukan Risma di Pilkada Surabaya.

Malik mengklaim, sejauh ini telah melaporkan Risma ke Gubernur Jatim, Bawaslu RI, DKPP RI, hingga Mendagri, terkait acara kampanye online Risma pada 18 Oktober 2020 lalu. Hal tersebut dinilai telah melanggar PKPU dan sejumlah aturan lainnnya.

“Risma melakukan pelanggaran berat dan dapat kena hukuman penjara. Ia menyuruh warga memilih Eri Cahyadi dan menjelekkan paslon lain. Dan semua itu tidak ada izinnya," kata Abdul Malik, Minggu (25/10/2020).

Sebelumnya, telah ada penjelasan dari BPB Linmas, Irvan Widyanto, bahwa Risma sudah mengantongi izin dari Gubernur Jatim untuk melakukan kampanye .

Namun Malik menegaskan bahwa hal itu layak dipertanyakan kebenarannya. Sebab, berdasarkan informasi yang didapatkan Malik, izin kampanye Risma hanya untuk tanggal 10 November. "Dalam kampanye online itu Risma juga bohong menyebut Eri sebagai anaknya. Saya ini praktisi hukum, Eri bukan dilahirkan Risma. Risma sudah berbohong," ujarnya.

Malik menegaskan, pelanggaran yang dilakukan Risma pada 18 Oktober lalu adalah pelanggaran berat. Harusnya, menurut Malik, Risma kena pindana kurungan seperti yang dialami lurah di Mojokerto bernama Suhartono. Ia ditahan 2 bulan dan denda Rp6 juta.

"Kalau Risma beralasan kampanye yang dia lakukan di hari Minggu, Suhartono juga kena pidana pemilu karena ikut menyambut Sandiaga Uno di hari Minggu," kata Malik. (Baca: Klaster Perkantoran-Keluarga Naik, Depok Kembali ke Zona Merah).



"Saya pengacara Suhartono dalam menghadapi proses hukum pidana pemilu itu. Jadi sudah ada yurisprudensi-nya,” imbuh dia.

Malik menegaskan bahwa dirinya akan all-out untuk mengawal kasus ini. Semua instansi terkait akan ia lapori. Dia juga meminta kejaksaan dan polisi untuk menggunakan instrumen mereka untuk mengusut. "Mengusut penggunaan APBD untuk kepentingan yang tidak semestinya, korupsi, tercium keras," kata Malik.

Dia menyayangkan sikap Risma yang secara terbuka dan terang-terangan mengkampanyekan pasangan Eri Cahyadi-Armuji. (Baca: BPPTKG Sebut Erupsi Gunung Merapi Semakin Dekat).

Di ujung masa jabatannya, Risma dinilai melakukan pelanggaran demi pelanggaran yang dikhawatirkan bakal meninggalkan kesan buruk kepadanya. "Kalau mau bebas kampanye, lebih baik Risma mundur saja. Serahkan jabatan wali kota ke wakil Whisnu Sakti Buana. Begitu vulgar Risma kampanye, bagaimana mungkin ia tidak melakukan penyelewengan kewenangan dan APBD," ucap Malik.
(nag)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content