Legislator Majalengka Sesalkan Pembubaran PKL, Pemkab Diminta Buat Protokol Khusus
Kamis, 07 Mei 2020 - 23:58 WIB
Angota DPRD Majalengka M Fajar Shidik. Foto/Dokumen Pribadi Fajar
MAJALENGKA - Sebagai konskuensi dari pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), aktivitas pedagang di Kabupaten Majalengka dibatasi sampai sore.
Kebijakan tersebut mengundang keprihatinan dari berbagai kalangan, khususnya para pedagang kaki lima (PKL) yang biasa mengais rezeki pada malam hari setiap Ramadhan.
Keprihatinan juga disampaikan anggota DPRD Kabupaten Majalengka M Fajar Shidik. Dia menilai, aktivitas para pedagang itu tidak berdiri sendiri, melainkan ada pemicu yang mendorongnya, yakni kebutuhan.
"Kesiapan pemerintah dalam menyalurkan bantuan sebesar Rp500 ribu itu seperti apa? Apakah mereka (PKL) sudah masuk di dalamnya. Ini sebenarnya yang harus jadi perhatian. Ketika mereka tidak masuk, sementara kebutuhan hidup harus terpenuhi, ya mereka mau tidak mau tetap beraktivitas. Bagaimana pun juga, pemerintah harus bisa menjamin, mereka masuk ke dalam daftar penerima," kata Fajar, Kamis (7/5/2020).
Kebijakan tersebut mengundang keprihatinan dari berbagai kalangan, khususnya para pedagang kaki lima (PKL) yang biasa mengais rezeki pada malam hari setiap Ramadhan.
Keprihatinan juga disampaikan anggota DPRD Kabupaten Majalengka M Fajar Shidik. Dia menilai, aktivitas para pedagang itu tidak berdiri sendiri, melainkan ada pemicu yang mendorongnya, yakni kebutuhan.
"Kesiapan pemerintah dalam menyalurkan bantuan sebesar Rp500 ribu itu seperti apa? Apakah mereka (PKL) sudah masuk di dalamnya. Ini sebenarnya yang harus jadi perhatian. Ketika mereka tidak masuk, sementara kebutuhan hidup harus terpenuhi, ya mereka mau tidak mau tetap beraktivitas. Bagaimana pun juga, pemerintah harus bisa menjamin, mereka masuk ke dalam daftar penerima," kata Fajar, Kamis (7/5/2020).
Lihat Juga :