Kota Makassar Masih Membutuhkan Penambahan Rusunawa
Minggu, 25 Oktober 2020 - 17:20 WIB
Hanya saja, rencana itu terkendala lahan mengingat untuk membangun satu unit rusun dibutuhkan lahan minimal seluas 3.000 meter persegi. Sedangkan saat ini, luas lahan di Kota Makassar semakin berkurang. Salah satu lahan dengan lahan milik pemkot yang cukup luas terletak di kawasan Untia Kecamatan Biringkanayya.
“Kita rencananya mau pakai anggaran dari pusat, tapi kita terkendala lahan. Makanya saya mau upayakan ada lahan dulu baru kita usul ke pusat," tuturnya. (Baca Juga: Inspektorat Periksa Kadis Perumahan Soal Dugaan Pungli di Rusunawa)
Kepala UPTD Rusunawa, Toto mengatakan, penambahan rusunawa masih sebatas rencana. Minimnya ketersediaan lahan menjadi salah satu penyebabnya. Padahal pemerintah melalui Kementrian PUPR sudah mengalokasikan anggaran untuk pembangunan rusunawa. “Banyak bantuan dana untuk pembangunan rusunawa, tapi kita harus siapkan dulu lahannya," paparnya.
Menurut Toto, animo masyarakat untuk tinggal di rusunawa cukup tinggi. Pasalnya, uang sewa rusun tidak mahal, cocok untuk masyarakat prasejahtera. Hanya saja ada syarat yang harus di penuhi untuk bisa tinggal di rusunawa. “Rusunawa itu untuk masyarakat berpenghasilan rendah, itu aturan dari kementerian,” tandasnya.
“Kita rencananya mau pakai anggaran dari pusat, tapi kita terkendala lahan. Makanya saya mau upayakan ada lahan dulu baru kita usul ke pusat," tuturnya. (Baca Juga: Inspektorat Periksa Kadis Perumahan Soal Dugaan Pungli di Rusunawa)
Kepala UPTD Rusunawa, Toto mengatakan, penambahan rusunawa masih sebatas rencana. Minimnya ketersediaan lahan menjadi salah satu penyebabnya. Padahal pemerintah melalui Kementrian PUPR sudah mengalokasikan anggaran untuk pembangunan rusunawa. “Banyak bantuan dana untuk pembangunan rusunawa, tapi kita harus siapkan dulu lahannya," paparnya.
Menurut Toto, animo masyarakat untuk tinggal di rusunawa cukup tinggi. Pasalnya, uang sewa rusun tidak mahal, cocok untuk masyarakat prasejahtera. Hanya saja ada syarat yang harus di penuhi untuk bisa tinggal di rusunawa. “Rusunawa itu untuk masyarakat berpenghasilan rendah, itu aturan dari kementerian,” tandasnya.
(nic)
Lihat Juga :