Kenalan di Facebook Dilanjutkan dengan Perjumpaan, Remaja Putri Dirudapaksa Kenalannya
Sabtu, 24 Oktober 2020 - 21:20 WIB
Peristiwa itu terungkap setelah korban melapor pada ibu dan dilanjutkan melaporkan peristiwa itu ke Unit PPA Polres Musi Banyuasin.
Pelaku pun berhasil dibekuk di kediamannya di Desa Keluang, Kecamatan Keluang Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Sabtu (24/10/2020)
Kasat Reskrim Polres Musi Banyu Asin AKP Deli Haris membenarkan telah menangkap pelak "Saat ini pelaku sudah diamankan dan sekarang masih dalam proses penyidikan. Tersangka ini masih di bawah umur," kata Deli.
BACA JUGA: Diduga Hina Moeldoko di Facebook, Bareskrim Tangkap Muhammad Basmi
Tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76 D UU Nomor 35/ 2014 tentang perubahan atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 17/ 2016 tentang Perlindungan Anak.
Pelaku pun berhasil dibekuk di kediamannya di Desa Keluang, Kecamatan Keluang Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Sabtu (24/10/2020)
Kasat Reskrim Polres Musi Banyu Asin AKP Deli Haris membenarkan telah menangkap pelak "Saat ini pelaku sudah diamankan dan sekarang masih dalam proses penyidikan. Tersangka ini masih di bawah umur," kata Deli.
BACA JUGA: Diduga Hina Moeldoko di Facebook, Bareskrim Tangkap Muhammad Basmi
Tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76 D UU Nomor 35/ 2014 tentang perubahan atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 17/ 2016 tentang Perlindungan Anak.
(vit)
Lihat Juga :