Polda Sulut Musnahkan 26,86 Gram Sabu dan 9000 Butir Trihexyphenidyl

Jum'at, 23 Oktober 2020 - 15:13 WIB
Barang bukti narkotika sabu seberat 26,86 gram dan 9000 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl dimusnahkan Ditresnarkoba Polda Sulut di lobi kantor Ditresnarkoba, Jumat (23/10/2020). Foto SINDOnews
MANADO - Barang bukti narkotika sabu seberat 26,86 gram dan 9000 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl dimusnahkan Ditresnarkoba Polda Sulut di lobi kantor Ditresnarkoba, Jumat (23/10/2020).

Pemusnahan dipimpin Dirresnarkoba Polda Sulut AKBP Indra Lutrianto Amstono serta dihadiri dan disaksikan oleh Kasie Napza Pidum Kejati Sulut Viktor Mamoto, Kabid Berantas BNNP Provinsi Sulut Kombes Pol Darwanto, dan Koordinator Penyidikan BPOM Manado Locky Tandjung.(Baca: Barang Bukti Narkoba Berbagai Jenis Dimusnahkan Polda Sulut )

AKBP Indra Lutrianto Amstono mengatakan, barang bukti narkotika jenis sabu tersebut diamankan dari tersangka berinisial BVJ. “Sedangkan obat keras jenis Trihexyphenidyl diamankan dari tersangka GG,” ujarnya di hadapan awak media.

Ditegaskan AKBP Indra Lutrianto Amstono, Polda Sulut dan jajaran tidak pernah gentar dalam memberantas peredaran gelap narkotika jenis apapun. “Kami tidak akan berhenti dalam melakukan upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika," tegasnya.(Baca: Polda Sulut Musnahkan 877,99 Gram Sabu dan Ribuan Pil PCC )

Terlebih, kata AKBP Indra Lutrianto Amstono, saat ini sedang berlangsung tahapan Pilkada Serentak 2020 . “Upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkotika akan terus kami gencarkan agar situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Sulut tetap aman dan kondusif,” pungkasnya.

Adapun barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam alat mixer berisi air. Setelah seluruhnya benar-benar hancur atau larut, lalu dibuang di saluran air.
(don)
tulis komentar anda
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content