Geger, Beredar Video Siswi SMA dan Pacar Beradegan Ranjang di Bengkulu

Kamis, 22 Oktober 2020 - 19:34 WIB
(Baca juga : Masuk Daftar Perempuan Berpengaruh di Dunia, Ini 10 Prestasi Dirut Pertamina )

Kepada polisi, tersangka mengaku nekat menyebarkan video panas lantaran tak terima saat korban memutuskan hubungan asmaranya. Meski telah dihapus, namun akibat video yang sempat tersebar, korban harus dikeluarkan dari sekolah.

Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan 2 Junto pasal 76D dan pasal 82 ayat 1 Junto pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 5 tahun hingga 15 tahun penjara.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!