Tanpa Bukti Permulaan, Gakkumdu Hentikan Kasus Terlapor Erwin Aksa

Kamis, 22 Oktober 2020 - 17:15 WIB
Kasus ini bermula ketika kuasa hukum pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Makassar Danny-Fatma melaporkan ErwinAksa(EA) ke Kantor Badan Pengawas Pemilu Sulawesi Selatan (Bawaslu Sulsel), Rabu (14/10/2020) lalu.

Baca Juga: Erwin Aksa Kembali Tunjukan Bukti Kegagalan Program Danny Pomanto

Kuasa Hukum Adama melaporkan Ketua Tim Pemenang Munafri Arifuddin-Abd Rahman Bando (Appi-Rahman) itu, karena diduga melakukan kampanye hitam kepada paslon mereka.

Mereka menilai pernyataan EA yang dikutip di beberapa media massa telah menyerang kehormatan dan dapat merugikan Danny-Fatma yang saat ini sedang mengikuti proses kampanye dalam kontestasi Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Makassar .
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!