Nyabu di Rumah Dinas Bupati, 2 Oknum Sat Pol PP Ngaku Baru Pertama Kali
Kamis, 22 Oktober 2020 - 13:12 WIB
LAMPUNG UTARA - Dua oknum anggota Satpol PP Kabupaten Lampung Utara (Lampura), yang ditangkap nyabu di Rumah Dinas Bupati, mengaku baru pertama kali menggunakan barang haram di lokasi itu.
"Baru sekali ini di situ (lingkungan Rumah Dinas Bupati,” ujar RI, salah satu tesangka saat menjalani pemeriksaan polisi, Kamis (22/10/2020).
Kasat Narkoba Polres Lampung Utara, Iptu Aris Satrio mengungkapkan ditangkapnya kedua tersangka berdasarkan informasi mengenai adanya penyalahgunaan narkoba . "Setelah dilakukan penyelidikan, kami lakukan penangkapan terhadap dua oknum di lingkungan rumah dinas," terang Aris Satrio. (Baca: Anggota Satpol PP Gak Ada Akhlak, Nekat Nyabu di Rumah Dinas Bupati Lampung Utara).
Dijelaskan, dalam penangkapan itu polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 0,14 gram.
Lihat Juga: Pj Gubernur Lampung Apresiasi Penanaman 20.000 Bibit Mangrove oleh MNC Peduli di Pesisir Pantai EMP
"Baru sekali ini di situ (lingkungan Rumah Dinas Bupati,” ujar RI, salah satu tesangka saat menjalani pemeriksaan polisi, Kamis (22/10/2020).
Kasat Narkoba Polres Lampung Utara, Iptu Aris Satrio mengungkapkan ditangkapnya kedua tersangka berdasarkan informasi mengenai adanya penyalahgunaan narkoba . "Setelah dilakukan penyelidikan, kami lakukan penangkapan terhadap dua oknum di lingkungan rumah dinas," terang Aris Satrio. (Baca: Anggota Satpol PP Gak Ada Akhlak, Nekat Nyabu di Rumah Dinas Bupati Lampung Utara).
Dijelaskan, dalam penangkapan itu polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 0,14 gram.
Lihat Juga: Pj Gubernur Lampung Apresiasi Penanaman 20.000 Bibit Mangrove oleh MNC Peduli di Pesisir Pantai EMP
(nag)
tulis komentar anda