PSBB Tangsel Diperpanjang hingga 19 November, Airin: Harus Lebih Disiplin!
Kamis, 22 Oktober 2020 - 05:35 WIB
Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany. Foto/SINDOnews/Hasan Kurniawan
TANGSEL - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali diperpanjang. Kali ini perpanjangan hingga 19 November 2020 mendatang.
Kebijakan tersebut mengacu Keputusan Gubenur Banten No 443/Kep.241-Huk/2020 tentang Penetapan Perpanjangan tahap kedua PSBB di Provinsi Banten dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) .
Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany mengatakan, perpanjangan PSBB terpaksa dilakukan karena masih ada kasus baru Covid-19 di seluruh wilayah Banten. Dengan demikian, perpanjangan disemua kabupaten/kota di Banten.
"Dengan diperpanjangannya PSBB hingga 19 November, masyarakat diharapkan bisa lebih disiplin, tetap menggunakan masker saat keluar rumah, maupun di dalam rumah," ujar Airin kepada SINDOnews, Rabu (21/10/2020). (Baca juga: Hadapi Liburan Panjang 28 Oktober, TMII Tingkatkan Protokol Kesehatan)
Kebijakan tersebut mengacu Keputusan Gubenur Banten No 443/Kep.241-Huk/2020 tentang Penetapan Perpanjangan tahap kedua PSBB di Provinsi Banten dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) .
Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany mengatakan, perpanjangan PSBB terpaksa dilakukan karena masih ada kasus baru Covid-19 di seluruh wilayah Banten. Dengan demikian, perpanjangan disemua kabupaten/kota di Banten.
"Dengan diperpanjangannya PSBB hingga 19 November, masyarakat diharapkan bisa lebih disiplin, tetap menggunakan masker saat keluar rumah, maupun di dalam rumah," ujar Airin kepada SINDOnews, Rabu (21/10/2020). (Baca juga: Hadapi Liburan Panjang 28 Oktober, TMII Tingkatkan Protokol Kesehatan)
Lihat Juga :