3 Simptasisan KAMI Jabar Jadi Tersangka Baru Penyekapan-Penganiayaan Polisi

Rabu, 21 Oktober 2020 - 15:13 WIB
Tiga tersangka yang ditetapkan pada Senin 12 Oktober 2020 dan di jebloskan ke tahanan, yakni Deni Ramdani warga Kabupaten Bandung, Cucu Heriyanto warga Kabupaten Ciamis, dan Dwi Hendra, Kota Bandung. Deni, Cucu, dan Dwi merupakan simpatisan KAMI Jabar.

Sedangkan empat tersangka yang tidak ditahan yakni, SLK, SS, RK, dan DS. Sebab, keempat tersangka berstatus mahasiswa dan pelajar, serta masih di bawah umur.

"Sebelumnya, dari kejadian itu kami dapat tersangkanya sebanyak tujuh orang. tiga orang dilakukan penahanan dan empat orang tidak dilakukan penahanan, hanya wajib lapor tapi statusnya tetap sebagai tersangka," ujar Kombes Pol Erdi.

Kabid Humas menuturkan, seperti diketahui, pada Kamis 8 Oktober 2020 petang, terjadi unjuk rasa menolak Omnibus Law atau UU Cipta Kerja di depan Gedung DPRD Jabar dan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung.

Menjelang petang atau malam hari, aksi unjuk rasa berujung ricuh lantaran massa pengunjuk rasa tak mau dibubarkan meski telah melewati batas waktu demonstrasi yang diperkenankan undang-undang, pukul 18.00 WIB.

Para pengunjuk rasa, tutur Kabid Humas, melakukan tindakan anarkistis dengan melepari petugas menggunakan batu dan benda keras lainnya. Akibat kericuhan tersebut, sejumlah pengunjuk rasa berlarian menyelamatkan diri setelah polisi melakukan tindakan tegas dengan menembakkan gas air mata. Beberapa di antaranya diketahui masuk ke sebuah rumah di Jalan Sultan Agung.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!