Aminullah Keluarkan Perwal Wajib Pakai Masker di Banda Aceh

Kamis, 07 Mei 2020 - 15:05 WIB
Adapun masker yang digunakan meliputi masker N95, masker biasa atau masker bedah, dan masker kain. "Selain kewajiban menggunakan masker, warga juga diminta menjaga jarak (physical distancing) minimal 1,5 meter dan menghindari kerumunan," katanya lagi.

Menurut Aminullah, Perwal ini diterbitkan karena hingga saat ini masih banyak warga kota yang mengabaikan protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran Covid-19, terutama tidak mengenakan masker saat berada di luar rumah.

"Aturan ini demi keselamatan kita semua untuk memutuskan mata rantai penyebaran virus Corona. Saya berharap masyarakat bisa mematuhinya. Kita akan kawal Perwal ini dengan melakukan patroli serta menindak warga yang membandel," ujarnya.

Di samping itu, Pemko Banda Aceh juga akan terus melakukan pembinaan kepada masyarakat baik berupa sosialisasi maupun pembagian masker. "Sosialisasi penggunaan masker terus masif kita lakukan dengan melibatkan segenap elemen kota termasuk perangkat desa dan kader PKK di gampong-gampong," katanya.

Wali kota kembali mengimbau seluruh masyarakat agar disiplin memakai masker untuk meminimalkan risiko penularan Covid-19. "Saya harapkan dukungan masyarakat dan semua pihak demi Banda Aceh dapat cepat terbebas dari Covid-19," katanya lagi.
(ars)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!