64 Motor Dibeli Cash Dilaporkan Kredit, Sales Dealer Dibekuk Setelah Buron

Selasa, 20 Oktober 2020 - 09:03 WIB


Setelah dikembangkan, ternyata ada 64 pembeli yang tertipu oleh modus tersangka. Namun, anggota di lapangan terus mengembangkan kasus tersebut. "Kerugian sekitar Rp2 miliar," imbuhnya.

Sementara Misbakhul Munir mengaku uang hasil kejahatan itu digunakan untuk bersenang-senang. "Saya buat senang-senang uangnya," kata tersangka.

Karena perbuatannya, Misbakhul Munir dijebloskan ke penjara. Dia dijerat dengan pasal 372 dan 378 KHUP ancaman 4 tahun hukuman kurungan.
(vit)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!