PKL Langgar Perda Covid-19, Sanksi Teguran Tertulis hingga Pembubaran

Senin, 19 Oktober 2020 - 23:05 WIB
1. Terhadap pedagang kaki lima/lapak jajanan pada lokasi binaan, lokasi sementara dilaksanakan oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM.

2. Terhadap pedagang kaki lima/lapak jajanan pada lokasi tertentu lainnya dilaksanakan oleh Satpol PP.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai perlindungan kesehatan masyarakat pada kaki lima/lapak jajanan pada lokasi binaan, lokasi sementara serta lokasi

tertentu lainnya, dan pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Gubernur," bunyi kutipan Perda yang baru saja disahkan itu.

Diketahui sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta akhirnya memiliki Perd tentang penanggulangan Covid-19, Senin (19/10/2020). Perda berisi 11 bab dengan 35 pasal itu mengatur sanksi pidana hingga kepastian usaha di masa pandemi.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!