Kemlu Segera Panggil Dubes China untuk Jelaskan Kasus Perbudakan di Kapal
Kamis, 07 Mei 2020 - 09:52 WIB
Proses pelarungan jenazah ABK di kapal China. Foto/YouTube/MBC
JAKARTA - Terkait kasus perbudakan anak buah kapal (ABK) asal Indonesia di kapal China, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI segera memanggil duta besar (Dubes) China untuk dimintai keterangan.
“Pemerintah Indonesia, baik melalui perwakilan Indonesia di Selandia Baru, RRT dan Korea Selatan maupun di Pusat, memberi perhatian serius atas permasalahan yang dihadapi anak kapal Indonesia di kapal ikan berbendera China, Long Xin 605 dan Tian Yu 8 yang beberapa hari lalu berlabuh di Busan, Korsel,” ungkap pernyataan Kemlu RI.
Menurut Kemlu, kedua kapal tersebut membawa 46 awak kapal WNI dan 15 di antaranya berasal dari Kapal Long Xin 629. “KBRI Seoul berkoordinasi dengan otoritas setempat telah memulangkan 11 awak kapal pada 24 April 2020. 14 awak kapal lainnya akan dipulangkan pada 8 Mei 2020,” papar Kemlu.
KBRI Seoul juga sedang mengupayakan pemulangan jenazah awak kapal yang meninggal di Rumah Sakit Busan karena pneumonia. “20 awak kapal lainnya melanjutkan bekerja di kapal Long Xin 605 dan Tian Yu 8,” ungkap Kemlu. (Baca juga; Dirilis Media Korsel, ABK WNI Diperbudak di Kapal China )
“Pemerintah Indonesia, baik melalui perwakilan Indonesia di Selandia Baru, RRT dan Korea Selatan maupun di Pusat, memberi perhatian serius atas permasalahan yang dihadapi anak kapal Indonesia di kapal ikan berbendera China, Long Xin 605 dan Tian Yu 8 yang beberapa hari lalu berlabuh di Busan, Korsel,” ungkap pernyataan Kemlu RI.
Menurut Kemlu, kedua kapal tersebut membawa 46 awak kapal WNI dan 15 di antaranya berasal dari Kapal Long Xin 629. “KBRI Seoul berkoordinasi dengan otoritas setempat telah memulangkan 11 awak kapal pada 24 April 2020. 14 awak kapal lainnya akan dipulangkan pada 8 Mei 2020,” papar Kemlu.
KBRI Seoul juga sedang mengupayakan pemulangan jenazah awak kapal yang meninggal di Rumah Sakit Busan karena pneumonia. “20 awak kapal lainnya melanjutkan bekerja di kapal Long Xin 605 dan Tian Yu 8,” ungkap Kemlu. (Baca juga; Dirilis Media Korsel, ABK WNI Diperbudak di Kapal China )
Lihat Juga :