Pemkab Soppeng Harap KIHT Dongkrak Ekonomi Nasional

Jum'at, 16 Oktober 2020 - 17:19 WIB
Namun demikian produk IHT merupakan barang kena cukai untuk mengendalikan konsumsinya, sebagai konsekuensinya peraturan terkait rokok semakin ketat baik di dalam maupun di luar negeri, karena pertimbangan perlindungan konsumen dan kesehatan menjadi tantangan tersendiri bagi industri rokok .

Baca juga: Imam Masjid di Soppeng Dibekali Pengetahuan Pencegahan COVID-19

"Beberapa peraturan terkait industri rokok antara lain peraturan pemerintah nomor 109 tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat aditif berupa produk tembakau bagi kesehatan, peraturan menteri perindustrian nomor 64 tahun 2014 tentang pengawasan dan pengendalian usaha industri rokok," tuturnya

Peraturan-peraturan tersebut merupakan kebijakan yang menjadi jalan tengah dalam menjamin kepastian berusaha, KIHT dengan tetap menjaga aspek penyerapan tenaga kerja dan menjamin aspek kesehatan masyarakat.

"Kita mengharapkan bersama dengan adanya KIHT di Kabupaten Soppeng bisa meningkatkan pelayanan, pembinaan industri dan pengawasan terhadap produksi dan peredaran hasil tembakau," tandasnya.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!