Sempat Buron, Polisi Berhasil Amankan Pelaku Penganiayaan Warga Blora

Jum'at, 16 Oktober 2020 - 16:51 WIB
Tersangka penganiayaan saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Blora. FOTO: Istimewa
BLORA - Jajaran Satuan Reserse Kriminal, (Satreskrim) Polres Blora berhasil mengamankan seorang pria pelaku penganiayaan di salah satu karaoke di wilayah kampung baru Kecamatan Jepon, yang terjadi pada Selasa (6/10/2020). Kapolres Blora AKBP Ferry Irawan melalui Kasat Reskrim AKP Setiyanto mengungkapkan bahwa N berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Blora, Kamis, (15/10/2020).

"Tersangka N (46) alias Genderuwo seorang warga kecamatan Jepon yang dilaporkan oleh korban bernama Agustinus Leonard Welby Saleh (24) warga kecamatan Jepon. Lantaran telah melakukan penganiayaan terhadap dirinya hingga menimbulkan luka robek pada leher bagian belakang sebelah kiri," ungkap Kasat Reskrim, Jumat (16/10/2020). (Baca: 3 Pelaku Pembunuhan Sadis di Prigen Pasuruan Terancam Hukuman Mati )

Ia menjelaskan kejadian berawal dari masalah utang piutang, dimana korban bermaksud menagih uang yang telah dipinjam oleh pelaku, ketika korban menghubungi pelaku dengan menggunakan handphone miliknya.

Pelaku berada di sebuah karaoke di wilayah Kampung Baru di kecamatan Jepon, maka korban pun menghampirinya di lokasi karaoke tersebut. Sempat terjadi cekcok mulut antara pelaku dan korban, namun setelah itu pelaku pergi meninggalkan korban.

"Ketika pelaku dan korban bertemu di karaoke kampung baru, disitu terjadi cekcok mulut tentang masalah utang piutang," ujar Setiyanto. (Baca: Baru 3 Hari Nikahi Ibu Korban, Bapak Tega Cabuli 2 Anak Tiri )

Ia menambahkan, setelah 30 menit berselang pelaku datang kembali ketempat karaoke dengan membawa parang sambil berteriak memanggil dan mencari korban. “Sempat dihalangi oleh rekan korban agar tidak masuk ke ruang karaoke, namun pelaku berhasil masuk dan pelaku langsung membacokan parang yang dibawanya ke arah korban,” bebernya.

Kemudian, korban berusaha menghindar dengan cara menunduk sehingga sabetan parang pelaku mengenai pintu kamar namun demikian masih mengenai leher bagian belakang korban. Korban pun membela diri dan akhirnya korban berhasil merebut parang pelaku, selanjutnya korban pergi meninggalkan pelaku dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jepon.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut pelaku dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara" sebutnya.

Pihaknya menegaskan bahwa sesuai dengan instruksi dari Kapolres Blora AKBP Ferry Irawan, Polres Blora akan menindak tegas jika terjadi tindakan premanisme ataupun anarkis yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat.

(don)
tulis komentar anda
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content