Edarkan Narkoba saat Demo Omnibus Law, 3 Pria Diringkus Polisi

Kamis, 15 Oktober 2020 - 16:05 WIB
"Tiga pelaku ini merupakan buruh disalah satu pabrik yang ikut dalam aksi unjuk rasa beberapa waktu lalu," ujar AKBP M Rifai. (BACA JUGA: Mobil Kecelakaan di Jalan Soetta, Tim Prabu 3 Temukan 24 Paket Tembakau Gorilla )

Saat dimintai keterangan oleh petugas, salah satu pelaku mengaku hanya dititipkan oleh seseorang untuk mengedarkan obat-obatan keras dan ganja tersebut ke para pendemo . Sebelum tertangkap, pelaku sudah menjual beberapa butir obat terlarang tersebut ke para pendemo.

"Para pelaku sengaja menjual obat-obatan psikotropika dan ganja ini ke para pendemo. Akibat efek dari obat ini, para pendemo semakin berani di luar batas hingga menyerang petugas kepolisian yang mengamankan aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Cianjur dan berakhir ricuh," tutur Kapolres Cianjur.

AKBP Moch Rifai mengungkapkan, Satres Narkoba Polres Cianjur akan terus mengembangkan kasus ini dan mengejar para pelaku lain yang memasok barang haram tersebut.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya para pelaku dijerat dengan Undang-undang Narkotika. Mereka terancam hukuman di atas lima tahun penjara," tegas AKBP M Rifai.
(awd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!