Truk Overload Sebabkan Kerugian Negara Puluhan Triliun Rupiah

Kamis, 15 Oktober 2020 - 15:34 WIB
Truk bermuatan melebihi kapasitas menyebabkan kerugian negara triliunan rupiah.Foto/ilustrasi
BANDUNG - Truk bermuatan melebihi kapasitas atau overload dinilai telah menimbulkan banyak kerugian, baik moril atau materil. Pemerintah, perusahaan, dan semua pihak terkait diminta serius menyikapi persoalan ini agar tidak menimbulkan kerugian lebih besar lagi.

Chairman Supply Chain Indonesia (SCI) Setijadi menyatakan pembenahan kendaraan berkelebihan dimensi dan muatan (over dimension dan overload /ODOL) perlu segera diterapkan karena dampak negatifnya dalam berbagai aspek.

Berdasarkan data Kementerian PUPR, misalnya, kerugian negara pada tahun 2018 mencapai Rp43 triliun untuk perbaikan jalan nasional akibat dilewati truk-truk ODOL.

(Baca juga: 6 Aktivis KAMI Diperiksa Polda Jabar terkait Penyekapan-Penganiayaan Polisi )

"Penggunaan truk ODOL juga merugikan pengusaha truk sendiri, seperti konsumsi BBM dan biaya perawatan yang meningkat sekitar 15%. Kerusakan jalan juga menjadi salah satu faktor penyebab kemacetan yang berdampak pada penurunan produktivitas truk sekitar 15%-20%," kata dia, Kamis (15/10/2020).



Menurut dia, berdasarkan data Korlantas Polri, kecelakaan truk yang dipicu akibat praktik ODOL di jalan raya secara nasional mengalami kenaikan sekitar 6,5%. Sebelumnya, kasus ODOL dari 109.215 kasus pada 2018 menjadi 116.395 kasus kecelakaan pada 2019.

"Makanya, rencana Kementerian Perhubungan untuk mencapai target zero ODOL tahun 2023 membutuhkan dukungan dan sinergi berbagai pihak. Mulai dari kementerian, Polri, agen pemegang merek (APM), industri karoseri, perusahaan pengangkutan barang, perusahaan, asosiasi, dan lainnya," jelas Setijadi.

(Baca juga: Mobil Kecelakaan di Jalan Soetta, Tim Prabu 3 Temukan 24 Paket Tembakau Gorilla )

APM, misalnya, bertanggung jawab dalam aspek produksi, pemasaran, dan proses impor armada, sedangkan karoseri dalam aspek perakitan armada. Di lain sisi, pemilik barang bertanggung jawab sebagai pengguna pengangkutan barang dalam kontrak kerja sama dengan transporter.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More