Kejari Majalengka Panggil 10 Saksi dalam Kasus Tipikor PDSMU dengan Tersangka Mantan Dirut

Kamis, 15 Oktober 2020 - 14:38 WIB
Foto/Ilustrasi/SINDOnews/dok
MAJALENGKA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi dalam kasus dugaan Tipikor PDSMU dengan tersangka mantan dirut perusahaan tersebut.

Penyidik meminta pihak-pihak yang masuk dalam daftar saksi bisa lebih kooperatif. Kasi Pidsus Kejari Majalengka Guntoro Janjang mengatakan, para saksi tersebut sebelumnya pernah diminta keterangan, sebelum kasus itu muncul nama tersangka.

"Iya, setelah penetapan tersangka, saksi dipanggil lagi. Jumlah saksi sudah 10 orang dipanggil sampai hari ini. (rencana) ada 20 an saksi," kata dia, Kamis (15/10/2020).

Dari beberapa saksi yang pernah dipanggil, jelas dia, ada salah satunya yang tidak memenuhi panggilan. (Baca juga: Kamis-Jumat, Ciayumajakuning dan Sumedang Berpotensi Hujan Lebat)

Yang bersangkutan diketahui saksi dari luar PDSMU dengan inisal A. "Dijadwal ulang. Semoga semua saksi lebih kooperatif," papar dia.



Sementara, di luar pemeriksaan terhadap saksi, Guntoro mengatakan pihaknya sedang menyipakan berkas-berkas guna keperluan audit. (Baca juga: Bantah Sekap-Aniaya Polisi, Ini Kronologi Kejadian Versi KAMI Jabar)

"Sedang melengkapi dokumen-dikumen yang dimintakan oleh auditor. Sesegera mungkin dilengkapi," papar dia.
(boy)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More