Catat! Ini Kriteria Orang yang Boleh Bepergian di Masa Larangan Mudik

Rabu, 06 Mei 2020 - 21:25 WIB
BNPB menetapkan kriteria tertentu bagi masyarakat yang diperbolehkan melakukan perjalanan di masa larangan mudik. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Kementerian Perhubungan mulai Kamis (7/5/2020) besok mengizinkan angkutan umum untuk beroperasi kembali.

Namun, kesempatan untuk bepergian hanya diberikan kepada masyarakat yang memiliki kebutuhan khusus atau keperluan khusus untuk melakukan perjalanan di masa larangan mudik.



Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya menjelaskan, masyarakat yang memiliki kebutuhan khusus itu adalah masyarakat memiliki tugas pekerjaan penting yang mengharuskan mereka untuk berpergian. Selain itu, kata dia, masyarakat yang memiliki keperluan mengunjungi orang tua yang sedang sakit juga termasuk dalam kriteria tersebut.

"Orang-orang yang berkebutuhan khusus seperti misalnya ada orang tua sakit, anak nikah. Lalu kalau pekerja boleh," ujar Budi di Jakarta, Rabu (6/5/2020). (BACA JUGA: Jelas, Menhub: Mudik dan Pulang Kampung Sama Saja)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!