Catat! Ini Kriteria Orang yang Boleh Bepergian di Masa Larangan Mudik
Rabu, 06 Mei 2020 - 21:25 WIB
JAKARTA - Kementerian Perhubungan mulai Kamis (7/5/2020) besok mengizinkan angkutan umum untuk beroperasi kembali.
Namun, kesempatan untuk bepergian hanya diberikan kepada masyarakat yang memiliki kebutuhan khusus atau keperluan khusus untuk melakukan perjalanan di masa larangan mudik.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya menjelaskan, masyarakat yang memiliki kebutuhan khusus itu adalah masyarakat memiliki tugas pekerjaan penting yang mengharuskan mereka untuk berpergian. Selain itu, kata dia, masyarakat yang memiliki keperluan mengunjungi orang tua yang sedang sakit juga termasuk dalam kriteria tersebut.
"Orang-orang yang berkebutuhan khusus seperti misalnya ada orang tua sakit, anak nikah. Lalu kalau pekerja boleh," ujar Budi di Jakarta, Rabu (6/5/2020). (BACA JUGA: Jelas, Menhub: Mudik dan Pulang Kampung Sama Saja)
Menurut dia, di Jakarta saja terdapat sekitar 10.000 pekerja yang direkomendasikan berpergian di masa larangan mudik. Tentu saja, imbuhnya, masyarakat yang memiliki kebutuhan khusus tak serta merta langsung bisa berpergian. Masyarakat perlu memenuhi persyaratan protokol kesehatan yang akan dikeluarkan oleh Gugus Tugas Penaganan Covid-19.
"BNPB akan memberikan kriteria-kriteria tertentu dengan Kemenkes bisa menentukan dan itu bisa dilakukan," tegas Budi.
Selain itu, Budi menambahkan, masyarakat yang diperbolehkan berpergian harus disertai surat tugas dari pimpinan atau atasan masyarakat masing-masing.
"Harus ada surat dari pimpinan dan seyogianya tidak dengan keluarga, karena ini tugas. Jangan pulang kampung jangan mudik, jangan menginterprentasikan (izin bepergian) dengan mudik," pungkasnya.
Namun, kesempatan untuk bepergian hanya diberikan kepada masyarakat yang memiliki kebutuhan khusus atau keperluan khusus untuk melakukan perjalanan di masa larangan mudik.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya menjelaskan, masyarakat yang memiliki kebutuhan khusus itu adalah masyarakat memiliki tugas pekerjaan penting yang mengharuskan mereka untuk berpergian. Selain itu, kata dia, masyarakat yang memiliki keperluan mengunjungi orang tua yang sedang sakit juga termasuk dalam kriteria tersebut.
"Orang-orang yang berkebutuhan khusus seperti misalnya ada orang tua sakit, anak nikah. Lalu kalau pekerja boleh," ujar Budi di Jakarta, Rabu (6/5/2020). (BACA JUGA: Jelas, Menhub: Mudik dan Pulang Kampung Sama Saja)
Menurut dia, di Jakarta saja terdapat sekitar 10.000 pekerja yang direkomendasikan berpergian di masa larangan mudik. Tentu saja, imbuhnya, masyarakat yang memiliki kebutuhan khusus tak serta merta langsung bisa berpergian. Masyarakat perlu memenuhi persyaratan protokol kesehatan yang akan dikeluarkan oleh Gugus Tugas Penaganan Covid-19.
"BNPB akan memberikan kriteria-kriteria tertentu dengan Kemenkes bisa menentukan dan itu bisa dilakukan," tegas Budi.
Selain itu, Budi menambahkan, masyarakat yang diperbolehkan berpergian harus disertai surat tugas dari pimpinan atau atasan masyarakat masing-masing.
"Harus ada surat dari pimpinan dan seyogianya tidak dengan keluarga, karena ini tugas. Jangan pulang kampung jangan mudik, jangan menginterprentasikan (izin bepergian) dengan mudik," pungkasnya.
(vit)
tulis komentar anda