Anggota DPR Ini Minta Aktivis PII Dibebaskan

Kamis, 15 Oktober 2020 - 08:03 WIB
Dalam pembicaraan itu juga menyinggung pemukulan dan perusakan yang dilakukan oknum polisi. Kapolda pun bersedia mengganti segala kerugian yang diakibatkan penangkapan tersebut. Sementara, Habiburokhman menyerahkan sepenuhnya kepada Bidpropam terkait anggota yang melakukan pemukulan. (Baca juga: Tak Setuju Pelajar Demo Dikeluarkan dari Sekolah, Anies: Kasih Tugas Bahas UU Cipta Kerja)

"Bagaimana pun ada fungsi evaluasi dan ada provost. Oknum yang melakukan perusakan pasti akan ditindak sesuai ketentuan berlaku baik di kedinasannya maupun disiplin etik profesinya. Pak Kapolda tadi bilang yang rusak-rusak akan diperbaiki. Jadi, respons Pak Kapolda cukup memuaskan," ujarnya.

Sebelumnya, polisi menduga empat orang yang diamankan di kantor GPII terlibat aksi pembakaran dan penutupan jalan dalam demo penolakan UU Cipta Kerja.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!