Unggah Video Laka Lantas PJR Tol, Sopir Pikap Minta Maaf ke Polisi

Rabu, 14 Oktober 2020 - 20:07 WIB
Seorang pengemudi mobil pikap diperiksa polisi karena mengunggah dan mengomentari video kejadian kecelakaan. (Foto/Tangkapan Layar)
SIDOARJO - Hati- hati dan waspadalah jika mengunggah rekaman video di media sosial . Di Sidoarjo-JawaTimur, seorang pengemudi mobil pikap diperiksa polisi karena mengunggah dan mengomentari video kejadian kecelakaan lalu lintas (laka lantas).

Kecelakaan melibatkan sebuah mobil Patroli PJR Tol Jatim 2 yang ditabrak sebuah truk dari belakang akibat rem blong di KM 07/600 Surabaya.



Abdullah Affan, warga Desa Jekek-Nganjuk diperiksa polisi di Mako PJR Tol Jatim 2 di Waru-Sidoarjo karena mengunggah dan mengomentari video yang tidak sesuai kenyataan. (BACA JUGA: Direktur Televisi Swasta Tewas Setelah Alami Kecelakaan Tunggal)



Dalam video berdurasi 30 detik yang diunggah di salah satu medsos itu, pria yang berprofesi sebagai pengemudi sebuah pabrik kasur di Rungkut-Surabaya ini menuduh petugas PJR mengalami kecelakaan gara- gara menindak dirinya yang melanggar aturan lalu lintas di jalan tol.

Padahal realitanya, mobil unit patroli milik PJR Tol Jatim 2 itu mengalami kecelakaan setelah ditabrak sebuah truk dari arah belakang yang mengalami rem blong.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!