Bandar 1,2 Kg Ganja di Kuta Selatan Bali Ditangkap

Rabu, 14 Oktober 2020 - 13:53 WIB
Polda Bali menangkap bandar narkoba, Joppi Pangemanan (20) dengan barang bukti ganja 1,2 Kg. Foto/SINDOnews/Miftachul Chusna
DENPASAR - Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali kembali menangkap bandar narkoba jenis ganja, Joppi Pangemanan (20). Barang bukti yang diamankan yaitu ganja seberat 1,2 kilogram.

"Disita juga timbangan elektrik dan satu bendel plastik kosong," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Bali Kombes Pol Muhammad Khozin, Rabu (14/10/2020). (Baca juga: Edarkan Ganja di Bali, Model Inggris Didakwa 20 Tahun Penjara)

Joppi ditangkap di rumahnya di komplek perumahan Taman Geriya, Kuta Selatan, Badung, Bali. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 17 paket ganja, timbangan dan satu bendel plastik kosong di laci meja kamar.



(Baca juga: Pakai Ganja di Bali, Bule Australia Ditangkap Polda Bali)

Kemudian di bawah wastafel ditemukan bungkusan plastik warna hitam yang berisi batang ganja. Berat total 17 paket dan batang ganja yaitu 1.238 gram.

Kepada polisi, Joppi mengakui barang haram itu miliknya. "Sebagian dipakai sendiri dan sebagian lagi dijual," ungkap Khozin.

Polisi kini tengah memburu jaringan tersangka yang sudah dikantongi identitasnya. "Doakan bisa segera terungkap semua," pungkas Khozin.
(shf)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content