Hari ke-Tiga Razia Masker, 186 KTP Warga Ditahan Satpol PP Kota Medan

Rabu, 06 Mei 2020 - 19:02 WIB
Razia pemakaian masker pada hari ketiga dalan penerapan Peraturan Walikota (Perwal) Medan, sebanyak 186 KTP warga ditahan tim gabungan dari 11 kecamatan di Medan, Rabu (6/5/2020). Foto/SINDOnews. Sartana Nasution
MEDAN - Razia pemakaian masker pada hari ketiga dalan penerapan Peraturan Walikota (Perwal) Medan, sebanyak 186 KTP warga ditahan tim gabungan dari 11 kecamatan di Medan, Rabu (6/5/2020).

Selain menahan kartu identitas diri, sejumlah warga juga dikenakan hukuman push up karena kedapatan tidak memakai masker dan membawa KTP saat beraktifitas di luar rumah. Tindakan tegas ini dilakukan sebagai upaya memberi efek bagi masyarakat agar senantiasa mereka memakai masker di tengah pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Medan.

Adapun 11 kecamatan yang menjadi fokus razia masker yakni, Kecamatan Medan Tembung, Selayang, Timur, Polonia, Perjuangan, Helvetia, Barat, Deli, Marelan, Labuhan, Belawan. (Baca juga : Tak Peduli Ramadhan dan Pendemi Corona, 4 Pemuda Gelar Pesta Miras Diciduk )



Keseluruhan KTP yang ditahan di Kantor Satpol PP Pemko Medan dapat diambil warga tiga hari kenudian, dengan membawa lembar berita acara ke Kantor Satpol PP, Jalan Arif Lubis Medan.

Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan Akhyar Nasution mengatakan, seluruh warga di wilayah Kota Medan agar wajib mengenakan masker saat beraktifitas di luar rumah. Sebab, kewajiban tersebut tertuang sebagai salah satu poin dalam Perwal No.11/2020 tentang Karantina Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 di Kota Medan.

"Kami minta warga taat dan patuh terhadap anjuran yang disampaikan. Ini demi kebaikan kita bersama. Sebab, dibutuhkan komitmen dan partisipasi aktif dari kita semua untuk memerangi virus Corona ini. Jangan lupa pakai masker untuk melindungi diri dan orang lain," kata Akhyar Nasution, Rabu (6/5/2020).

Dia mengatakan, saat ini kesadaran masyarakat memakai masker sudah meningkat. Meski demikian masih ada saja warga yang belum mengindahkan anjuran tersebut. Oleh karena itulah, guna memberi efek jera kata Akhyar, bagi warga yang kedapatan tidak mengenakan masker akan dikenakan sanksi seperti penahanan kartu tanda penduduk (KTP) selama 3 hari oleh Satpol PP Kota Medan.

"Sanksi yang kita berikan untuk menyadarkan bahwa menggunakan makser ini sangatlah penting. Sebab, mereka bisa saja berpotensi menularkan virus ke orang lain. Kita tidak tahu kemungkinan diri telah terpapar Covid-19 tanpa menunjukkan gejala apapupun. Maka dari itu, dari pada yang tidak mengenakan masker membahayakan orang lain, lebih baik dia kita beri sanksi untuk tidak mengulanginya," tegasnya.

Kasatpol PP Kota Medan HM Sofyan mengatakan dari hasil razia yang dilakukan personil di 11 kecamatan, tercatat sebanyak 186 KTP warga ditahan. Adapun rinciannya di Medan Tembung 24 KTP, Medan Polonia 16 KTP, Medan Helvetia 4 KTP dan Medan Barat 15 KTP.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content