Hari ke-Tiga Razia Masker, 186 KTP Warga Ditahan Satpol PP Kota Medan

Rabu, 06 Mei 2020 - 19:02 WIB
Razia pemakaian masker pada hari ketiga dalan penerapan Peraturan Walikota (Perwal) Medan, sebanyak 186 KTP warga ditahan tim gabungan dari 11 kecamatan di Medan, Rabu (6/5/2020). Foto/SINDOnews. Sartana Nasution
MEDAN - Razia pemakaian masker pada hari ketiga dalan penerapan Peraturan Walikota (Perwal) Medan, sebanyak 186 KTP warga ditahan tim gabungan dari 11 kecamatan di Medan, Rabu (6/5/2020).

Selain menahan kartu identitas diri, sejumlah warga juga dikenakan hukuman push up karena kedapatan tidak memakai masker dan membawa KTP saat beraktifitas di luar rumah. Tindakan tegas ini dilakukan sebagai upaya memberi efek bagi masyarakat agar senantiasa mereka memakai masker di tengah pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Medan.



Adapun 11 kecamatan yang menjadi fokus razia masker yakni, Kecamatan Medan Tembung, Selayang, Timur, Polonia, Perjuangan, Helvetia, Barat, Deli, Marelan, Labuhan, Belawan. (Baca juga : Tak Peduli Ramadhan dan Pendemi Corona, 4 Pemuda Gelar Pesta Miras Diciduk )

Keseluruhan KTP yang ditahan di Kantor Satpol PP Pemko Medan dapat diambil warga tiga hari kenudian, dengan membawa lembar berita acara ke Kantor Satpol PP, Jalan Arif Lubis Medan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!