Kasus Penyekapan-Penganiayaan Polisi, 3 Tersangka Simpatisan KAMI

Selasa, 13 Oktober 2020 - 16:25 WIB
Dengan alasan kemanuaiaan dan ingin membantu, Fadly mengizinkan teras rumahnya dijadikan lokasi perawatan bagi pengunjuk rasa. Belakangan relawan medis bagi demonstran itu dikoordinir oleh anggota KAMI.

Dalam kasus penyekapan dan penganiayaan tersebut, Ditreskrimum Polda Jabar telah menetapkan tujuh tersangka. Tiga tersangka ditahan di Mapolda Jabar dan empat lainnya tidak ditahan karena masih di bawah umur dan berstatus mahasiswa-pelajar.

Ketiga tersangka saat ini mendekam di sel tahanan Mapolda Jabar. Mereka dijerat Pasal 351 dan 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas dari 5 tahun penjara.
(awd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!