Habis Dorong Angkot, Dua Pelajar Malah Dirampok Si Sopir Angkot

Senin, 12 Oktober 2020 - 19:05 WIB
Selain meringkus keduanya, polisi juga mengamankan penadah berinisial AN (31).

(Baca juga: Polisi Ringkus Dua Pencuri Motor)

Anggoro menambahkan hasil penyidikan sementara keduanya mengaku baru sekali merampok. Meski demikian, kejadian ini kerap meresahkan masyarakat.

Akibat perbuatannya, mereka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun lantaran melanggar pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!