Polisi Tangkap 10 Pelaku Perusakan dan Penjarahan Kantor Kementerian ESDM

Senin, 12 Oktober 2020 - 17:31 WIB
Selain mengamankan para tersangka, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti seperti ponsel, balok, hingga pecahan botol. (Baca juga: Polda Metro Siap Amankan Aksi Gabungan Massa PA 212, FPI dan GNPF Ulama)



Tersangka dijerat Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 170, Pasal 214, Pasal 218 dan atau Pasal 358 KUHP Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. "ITE juga kita kenakan karena kita menemukan di ponsel yang bersangkutan ada kata-kata mengajak untuk melakukan unjuk rasa di Jakarta," kata Argo.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!