Polisi Tangkap 10 Pelaku Perusakan dan Penjarahan Kantor Kementerian ESDM

Senin, 12 Oktober 2020 - 17:31 WIB
Polisi menangkap 10 pelaku perusakan dan penjarahan Kantor Kementerian ESDM saat aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja, Kamis (8/10/2020). Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Polisi menangkap 10 pelaku perusakan dan penjarahan Kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) saat aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja , Kamis (8/10/2020) lalu.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, seluruhnya ditangkap oleh tim gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri pada Minggu (11/10/2020). “Kita tampilkan dua karena delapan lainnya anak di bawah umur. Jadi, tidak bisa kita tampilkan,” ujarnya dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Senin (12/10/2020). (Baca juga: Polda Metro Jaya Tak Beri Ampun kepada Perusuh, 54 Orang Ditetapkan Tersangka)





Tersangka tidak hanya melakukan perusakan terhadap Kantor Kementerian ESDM, tapi juga menjarah. "Ada laptop diambil juga, jadi mereka juga melakukan penjarahan," ucapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!