Sindikat Upal di Jawa Barat Cetak Rp24 Miliar Selama Dua Tahun

Senin, 12 Oktober 2020 - 14:40 WIB
Menurutnya, secara kasat mata uang palsu yang dibuat para tersangka memiliki kemiripan. Bahkan saat dicek di mesin penghitung juga bisa lolos. Kebanyakan uang tersebut diedarkan ke Jakarta serta wilayah Jawa Barat. Sindikat ini juga ada korelasi dengan pengedar uang palsu yang ditangkap Polsek Padalarang, en bulan lalu.

"Total kami mengamankan barang bukti senilai lebih dari Rp2 miliar, termasuk dua mobil dan dua motor. Kepada pelaku dikenakan Pasal 244 dan/atau Pasal 245 KUHP serta Pasal 36 dan Pasal 37 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman seumur hidup dan denda maksimal Rp100 miliar," sebutnya seraya menyebutkan masih ada tiga pelaku yang masih DPO.

Sementara salah seorang pelaku pembuat uang palsu Nursapto mengatakan dalam sebulan bisa membuat uang palsu sebanyak Rp1 miliar. Proses pembuatannya memakai mesin cetak, bahan baku kertas 3 dimensi yang ada logo, nomor seri, dan benang emas, lalu di scaner dan dicetak menggubakan mesin printer.

"Seminggu saya dapat upah Rp1-2 juta, tugasnya hanya nyetak karena yang mengedarkan ada lagi. Belajar nyetak dari Arno (DPO), dan dijuaknya ke Jakarta," kata pria yang sebelumnya berprofesi sebagai kuli ini
(msd)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content