Rawan Kecelakaan, Daop 4 Semarang Tutup 159 Perlintasan Sebidang Liar
Senin, 12 Oktober 2020 - 11:34 WIB
Menurutnya, peningkatan dan pengelolaan perlintasan sebidang tersebut dilakukan oleh penanggung jawab jalan sesuai klasifikasinya seperti Menteri untuk jalan nasional, Gubernur untuk jalan provinsi, dan Bupati/Walikota untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa.(Baca: Penyelesaian Masalah Perlintasan Sebidang Tanggung Jawab Bersama )
Hal ini sesuai dengan PM Perhubungan No 94 Tahun 2018 pasal 2 dan 37. Disebutkan, sampai saat ini KAI Daop 4 Semarang terdapat 578 perlintasan sebidang resmi, 207 perlintasan Tidak Dijaga dan 66 perlintasan liar.
Hingga tahun 2020, sampai awal Oktober, KAI Daop 4 Semarang sudah menutup / mematok 159 perlintasan sebidang liar dengan tujuan untuk normalisasi jalur KA dan peningkatan keselamatan perjalanan KA.
”Sedangkan 116 perlintasan sebidang sudah dijaga, baik dari petugas KAI, Pemda maupun Swasta, dan juga 30 perlintasan sudah berwujud fly over dan under pass,” sebutnya.
Hal ini sesuai dengan PM Perhubungan No 94 Tahun 2018 pasal 2 dan 37. Disebutkan, sampai saat ini KAI Daop 4 Semarang terdapat 578 perlintasan sebidang resmi, 207 perlintasan Tidak Dijaga dan 66 perlintasan liar.
Hingga tahun 2020, sampai awal Oktober, KAI Daop 4 Semarang sudah menutup / mematok 159 perlintasan sebidang liar dengan tujuan untuk normalisasi jalur KA dan peningkatan keselamatan perjalanan KA.
”Sedangkan 116 perlintasan sebidang sudah dijaga, baik dari petugas KAI, Pemda maupun Swasta, dan juga 30 perlintasan sudah berwujud fly over dan under pass,” sebutnya.
(don)
Lihat Juga :