Kewenangan Daerah Dipangkas di UU Cipta Kerja, Bima Pilih Opsi Uji Materi
Minggu, 11 Oktober 2020 - 19:25 WIB
Padahal, sejak awal reformasi semangat konstitusi Indonesia adalah otonomi daerah yang diperluas. "Karena pemerintah daerah adalah instansi negara yang paling dekat dengan masyarakat agar pelayanan publik lebih efektif, efisien, cepat dan terjangkau," ungkapnya.
Dia mengakui banyak persoalan terkait pelayanan publik di daerah. "Tapi, bukankah ini bagian konsekuensi otonomi daerah yang harus diiringi oleh proses reformasi birokrasi tanpa henti di pusat dan daerah?" ucapnya. (Baca juga: Anies Baswedan Berlakukan Kembali PSBB Transisi di Jakarta)
Maka itu, ada dua opsi yang akan diambil, pertama menguji konsistensi UU Cipta Kerja dengan konstitusi melalui proses judicial review ke Mahkamah Konstitusi.
"Kedua, membuka ruang partisipasi publik secara maksimal dalam proses penyusunan Peraturan Pemerintah dan Keputusan Presiden untuk memastikan aturan turunan memberikan kepastian terkait kewenangan daerah dan pembangunan yang berkelanjutan," ujar Bima.
Dia mengakui banyak persoalan terkait pelayanan publik di daerah. "Tapi, bukankah ini bagian konsekuensi otonomi daerah yang harus diiringi oleh proses reformasi birokrasi tanpa henti di pusat dan daerah?" ucapnya. (Baca juga: Anies Baswedan Berlakukan Kembali PSBB Transisi di Jakarta)
Maka itu, ada dua opsi yang akan diambil, pertama menguji konsistensi UU Cipta Kerja dengan konstitusi melalui proses judicial review ke Mahkamah Konstitusi.
"Kedua, membuka ruang partisipasi publik secara maksimal dalam proses penyusunan Peraturan Pemerintah dan Keputusan Presiden untuk memastikan aturan turunan memberikan kepastian terkait kewenangan daerah dan pembangunan yang berkelanjutan," ujar Bima.
(jon)
Lihat Juga :