PSBB Transisi, Boleh Makan di Tempat Restoran, Bioskop dan Olahraga Air Kapasitas 25%

Minggu, 11 Oktober 2020 - 13:39 WIB
"Wisata dan olahraga air diperbolehkan dengan kapasitas 25% dan berjarak 1 meter," seperti kutipan yang diatur oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan itu. (Baca juga; Anies Baswedan Berlakukan Kembali PSBB Transisi di Jakarta )

Fasilitas olahraga indor dan outdoor diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas 50% dan menjaga jarak maksimal 2 meter. Untuk keluarga indoor tidak boleh ada penonton dan harus mengajukan permohonan buka usaha. "Museum, galeri seni, tempat pameran maksimal berkapasitas 50% mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB," ucapnya.

Diketahui sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta akhirnya memutuskan untuk menghentikan PSBB ketat dan kembali kepada masa PSBB transisi hingga 25 Oktober 2020. Hal tersebut dilakukan karena adanya pelambatan kenaikan kasus positif dan kasus aktif meski masih terjadi peningkatan penularan.

Pada masa PSBB ketat, restoran tidak boleh menyediakan makan di tempat, bioskop, taman, pusat kebugaran, olahraga air dan sektor wisata lainnya tidak diperbolehkan beroperasi. (Baca juga; Besok PSBB Ketat di Ibu Kota Berakhir, 5 Wilayah Ini Terbanyak Covid-19 )
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!