Mobil Disetop Polisi, Konsumen Persoalkan Pelat Nomor Palsu dari Dealer
Sabtu, 10 Oktober 2020 - 16:16 WIB
Setelah Surat Pesanan Kendaraan (SPK) ditandatangani, uang tanda jadi dan Down Payment (DP), kendaraan kemudian diantar dengan kondisi sudah terpasang pelat nomor sementara tersebut. Namun karyawan kantor firma hukum itu kaget, lantaran saat mobil digunakan tiba-tiba dihentikan polisi lalu lintas akibat pelat nomor sementara dinyatakan palsu.
Mengetahui hal tersebut, kantor firma hukum itu mengirimkan 2 kali somasi ke Direktur Utara (Dirut) dealer tersebut. Namun melalui Kuasa hukumnya, KK justru berkilah. Karena merasa dirugikan, kantor firma hukum tersebut membuat laporan di Polres Tangsel.
"Dalam 3 bulan setelah pemeriksaan saksi-saksi maka diperoleh 2 alat bukti lebih yang menguatkan terjadinya tindak pidana, perkara naik ke tingkat penyidikan," terang ketua kantor firma hukum yang menjadi korban pemalsuan, Alvin Lim, Sabtu (10/10/2020).
Alvin mengatakan, bos dealer N itu melanggar ketentuan Pasal 8f Undang-undang (UU) nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen soal "Penjualan produk tidak sesuai keterangan". Kini pihak penyidik sependapat bahwa KK sah untuk ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami tidak akan segan-segan menindak oknum manapun yang merugikan dan melecehkan firma hukum kami. Kehormatan bagi aparat penegak hukum adalah harga mati," katanya.
Mengetahui hal tersebut, kantor firma hukum itu mengirimkan 2 kali somasi ke Direktur Utara (Dirut) dealer tersebut. Namun melalui Kuasa hukumnya, KK justru berkilah. Karena merasa dirugikan, kantor firma hukum tersebut membuat laporan di Polres Tangsel.
"Dalam 3 bulan setelah pemeriksaan saksi-saksi maka diperoleh 2 alat bukti lebih yang menguatkan terjadinya tindak pidana, perkara naik ke tingkat penyidikan," terang ketua kantor firma hukum yang menjadi korban pemalsuan, Alvin Lim, Sabtu (10/10/2020).
Alvin mengatakan, bos dealer N itu melanggar ketentuan Pasal 8f Undang-undang (UU) nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen soal "Penjualan produk tidak sesuai keterangan". Kini pihak penyidik sependapat bahwa KK sah untuk ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami tidak akan segan-segan menindak oknum manapun yang merugikan dan melecehkan firma hukum kami. Kehormatan bagi aparat penegak hukum adalah harga mati," katanya.
Lihat Juga :