Mobil Disetop Polisi, Konsumen Persoalkan Pelat Nomor Palsu dari Dealer
Sabtu, 10 Oktober 2020 - 16:16 WIB
Foto/Ilustrasi/Ist
TANGERANG SELATAN - Polres Tangerang Selatan tengah menangani kasus pemalsuan pelat nomor sementara mobil palsu. Bahkan, Polres Tangsel ini juga telah menetapkan salah seorang tersangka dalam kasus pemalsuan pelat nomor mobil palsu yang dilaporkan oleh Priyono Adi Nugroho.
Hal itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) oleh Polres Tangsel Nomor : B/383/X/2020/Reskrim, tanggal 9 Oktober 2020. Praktik pemalsuan yang diduga berlangsung sejak lama itu terungkap lantaran mobil yang dibeli Priyono disetop polisi lalu lintas karena menggunakan pelat nomor palsu.
Priyono yang juga adalah wakil ketua dari sebuah lembaga firma hukum ini membuat laporan setelah sempat mengirim somasi kepada salah satu pemimpin perusahaan mobil yang berada di Alam Sutere, Serpong, Tangsel, berinisial KK. (Baca juga: Tertangkap Gunakan Pelat Palsu, Pemilik Mobil Mengaku Lupa Ganti )
Perkara pidana Perlindungan konsumen ini terjadi ketika sebuah kantor firma hukum membeli sebuah mobil untuk operasional kantor ke salah satu dealer mobil di Alam Sutera. Lalu pegawai dealer menjanjikan akan memberikan pelat nomor sementara. Perjanjian itu disebutkan dalam surat resmi dealer yang ditandatangani pula oleh marketing dan supervisor.
Hal itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) oleh Polres Tangsel Nomor : B/383/X/2020/Reskrim, tanggal 9 Oktober 2020. Praktik pemalsuan yang diduga berlangsung sejak lama itu terungkap lantaran mobil yang dibeli Priyono disetop polisi lalu lintas karena menggunakan pelat nomor palsu.
Priyono yang juga adalah wakil ketua dari sebuah lembaga firma hukum ini membuat laporan setelah sempat mengirim somasi kepada salah satu pemimpin perusahaan mobil yang berada di Alam Sutere, Serpong, Tangsel, berinisial KK. (Baca juga: Tertangkap Gunakan Pelat Palsu, Pemilik Mobil Mengaku Lupa Ganti )
Perkara pidana Perlindungan konsumen ini terjadi ketika sebuah kantor firma hukum membeli sebuah mobil untuk operasional kantor ke salah satu dealer mobil di Alam Sutera. Lalu pegawai dealer menjanjikan akan memberikan pelat nomor sementara. Perjanjian itu disebutkan dalam surat resmi dealer yang ditandatangani pula oleh marketing dan supervisor.
Lihat Juga :