Edarkan Sabu, Sopir Mobil di Lubuklinggau Dibekuk

Rabu, 06 Mei 2020 - 14:13 WIB
Edarkan Sabu, Sopir Mobil di Lubuklinggau Dibekuk. Foto/SINDOtv/Era NW
LUBUKLINGGAU - Sepak terjang Junaidi alias Jun (40) warga Kelurahan Sumber Agung, Lubuklinggau, jadi pengedar narkotika jenis sabu berakhir usai ditangkap tim Sat Narkoba Polres Lubuklinggau, Selasa (5/5/2020) sekitar pukul 17.00 WIB.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Mustofa melalui Kasat Narkoba Iptu Sofian Hadi mengatakan, penangkapan tersangka yang sehari-hari bekerja sebagao sopir ini berdasarkan informasi masyarakat soal penjual narkoba jenia sabu.

Kemudian, anggotanya melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka di rumahnya. “Tersangka ditangkap di rumahnya berikut barang bukti sebanyak 13 paket sabu dengan berat total 2,21 gram, yang disimpan dalam dompet warna biru,” ujarnya.

Tersangka langsung digelandang ke Mapolres Lubuklinggau guna penyidikan lebih lanjut. Berdasarkan pengakuan tersangka, 13 paket sabu dibelinya di Desa Kepala Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.

Kini tersangka menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(boy)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content