Kematian Akibat Covid-19 Bertambah, Bogor Batasi Kapasitas Pegawai Kantor

Kamis, 08 Oktober 2020 - 11:26 WIB
Pemkot Bogor mengeluarkan surat edaran mengenai pembatasan pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor pada setiap perkantoran swasta maupun pemerintahan.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
BOGOR - Kasus meninggal akibat positif Covid-19 di Kota Bogor kembali bertambah menjadi 53 orang per Rabu, 7 Oktober 2020. Total angka kematian akibat wabah Covid-19 itu terjadi penambahan 1 orang.

Adapun kasus baru positif Covid-19 di Kota Bogor juga penambahannya cukup siginifikan yakni sebanyak 27 orang dalam sehari. Sehigga total kasus positif di Kota Bogor hingga saat ini telah menembus angka 1.440 orang."Rincinannya masih sakit 408 orang dan isolasi/sembuh 18 orang," ungkap Juru Bicara Pemkot Bogor untuk Siaga Corona, Sri Nowo Retno dalam keterangan pers tertulisnya Kamis (8/10/2020).



Menyikapi hal tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengeluarkan surat edaran mengenai pembatasan pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor atau Work From Office (WFO) pada setiap perkantoran swasta maupun pemerintahan di Kota Bogor. Surat edaran Nomor : 061/3667-Huk.HAM yang ditandatangani Wali Kota Bogor, Bima Arya 2 Oktober 2020 ini diterapkan karena masih adanya peningkatan penyebaran virus Corona dalam klaster perkantoran.

Untuk itu, dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19 dan mengurangi risiko penularan yang dapat terjadi di lingkungan instansi/perkantoran, Pemkot Bogor menghimbau kepala/pimpinan perusahaan/kantor swasta maupun pemerintah di wilayah Kota Bogor untuk mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (WFO) masing-masing paling banyak 50% dari jumlah pegawai pada setiap perusahaan/kantor.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!