Simpan 42 Kg Sabu di Bodi Mobil, Wanita Muda di Jambi Ditangkap
Rabu, 15 April 2020 - 15:49 WIB
JAMBI - Direktorat Narkoba Polda Jambi berhasil mengungkap peredaran puluhan kilogram sabu dengan menangkap seorang kurir wanita muda jaringan lembaga pemasyarakatan. MH alias RN (19) ditangkap di Komplek Perumahan Citra Raya City, Cluster Terace Hill, Blok A-06 Mendalo Darat, Kabupaten Muaro, Jambi. Wanita muda ini nekat menyembunyikan sabu-sabu di bodi mobilnya karena tergiur dijanjikan uang puluhan juta rupiah.
Direktur Narkoba Polda Jambi Kombes Pol Eka Wahyudianta menyebutkan,dari tangan wanita muda tersebut disita 39 paket besar sabu seberat 42 kilogram.
Menurutnya anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi harus membongkar bodi mobil pikap milik wanita muda kurir narkoba jenis sabu tersebut
“Ke-39 paket sabu tersebut didapat polisi setelah curiga terhadap mobil yang terpakir di rumah kontrakan pelaku. Setelah digeledah ditemukan barang bukti sabu tersebut. Dimana sebelum menyita 42 kg sabu tersebut. Kita sempat menggeledah rumah kontrakan pelaku dan menemukan paket kecil sabu dan alam hisapnya yang dibuang pelaku di belakang rumahnya,” kata Kombes Pol Eka Wahyudianta, Rabu (15/4/2020).
Selain mengamankan 39 paket sabu tersebut, kata dia, polisi juga menyita dua unit mobil yang digunakan untuk transaski narkoba. “Tersangka diduga merupakan anggota jaringan antar provinsi yang dikendalikan oleh seorang narapidana yang mendekam di lembaga pemasyarakatan (Lapas) yang ada di Jambi,” timpalnya.
Dia menambahkan, dari hasil pemeriksaan wanita muda tersebut telah dua kali menjadi kurir narkoba jenis sabu jaringan narkoba antar provinsi dengan menerima upah awal sebesar Rp15 juta yang dijanjikan oleh pemilik barang terlarang tersebut.
“Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut kini wanita muda kurir narkoba bernilai miliaran rupiah tersebut masih menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya wanita muda kurir barang terlarang tersebut akan terancam Pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengah hukuman minimal 20 tahun penjara dan kurungan penjara seumur hidup,” tandasnya.
Lihat Juga: Bongkar Sindikat Internasional, Polda Metro Sita 389 Kg Sabu dari Jaringan Jakarta-Afganistan
Direktur Narkoba Polda Jambi Kombes Pol Eka Wahyudianta menyebutkan,dari tangan wanita muda tersebut disita 39 paket besar sabu seberat 42 kilogram.
Menurutnya anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi harus membongkar bodi mobil pikap milik wanita muda kurir narkoba jenis sabu tersebut
“Ke-39 paket sabu tersebut didapat polisi setelah curiga terhadap mobil yang terpakir di rumah kontrakan pelaku. Setelah digeledah ditemukan barang bukti sabu tersebut. Dimana sebelum menyita 42 kg sabu tersebut. Kita sempat menggeledah rumah kontrakan pelaku dan menemukan paket kecil sabu dan alam hisapnya yang dibuang pelaku di belakang rumahnya,” kata Kombes Pol Eka Wahyudianta, Rabu (15/4/2020).
Selain mengamankan 39 paket sabu tersebut, kata dia, polisi juga menyita dua unit mobil yang digunakan untuk transaski narkoba. “Tersangka diduga merupakan anggota jaringan antar provinsi yang dikendalikan oleh seorang narapidana yang mendekam di lembaga pemasyarakatan (Lapas) yang ada di Jambi,” timpalnya.
Dia menambahkan, dari hasil pemeriksaan wanita muda tersebut telah dua kali menjadi kurir narkoba jenis sabu jaringan narkoba antar provinsi dengan menerima upah awal sebesar Rp15 juta yang dijanjikan oleh pemilik barang terlarang tersebut.
“Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut kini wanita muda kurir narkoba bernilai miliaran rupiah tersebut masih menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya wanita muda kurir barang terlarang tersebut akan terancam Pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengah hukuman minimal 20 tahun penjara dan kurungan penjara seumur hidup,” tandasnya.
Lihat Juga: Bongkar Sindikat Internasional, Polda Metro Sita 389 Kg Sabu dari Jaringan Jakarta-Afganistan
(nfl)
tulis komentar anda