Akhir November, Anies Akan Punya Sekda Lewat Lelang Jabatan
Selasa, 06 Oktober 2020 - 19:43 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto/Dok/SINDOphoto
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan gunakan seleksi terbuka untuk mengisi kekosongan jabatan Sekertaris Daerah (Sekda) pasca ditinggalkan almarhum Saefullah. Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia bisa mengikuti seleksi jabatan kursi orang nomor tiga di Jakarta itu.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir mengatakan, pendaftaran seleksi terbuka Sekda sesuai dengan Surat Pengumuman Nomor 5 Tahun 2020. Menurutnya, selain Sekda, dalam surat tersebut juga ada Deputi Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup; serta Deputi Gubernur Bidang Industri, Perdagangan dan Transportasi yang akan diseleksi terbuka.
"Pendaftaran seleksi terbuka ini berlangsung dari 1-15 Oktober 2020 dan seleksi administrasi berlangsung pada 2-17 Oktober 2020. Pengumuman hasil seleksi sendiri akan diumumkan pada 20 Oktober 2020," kata Chaidir kepada wartawan, Selasa (6/10/2020). (Baca juga: Anies Cerita Soal Perjuangan Sekda DKI Saefullah Hadapi Covid-19 )
Chaidir menjelaskan, Peserta seleksi terbuka berasal dari PNS seluruh Indonesia. Terpenting mereka memiliki jenjang pangkat serendah-rendahnya satu tingkat di bawah persyaratan pangkat dalam jabatan yaitu Pembina Utama Muda dan berusia maksimal 58 tahun.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir mengatakan, pendaftaran seleksi terbuka Sekda sesuai dengan Surat Pengumuman Nomor 5 Tahun 2020. Menurutnya, selain Sekda, dalam surat tersebut juga ada Deputi Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup; serta Deputi Gubernur Bidang Industri, Perdagangan dan Transportasi yang akan diseleksi terbuka.
"Pendaftaran seleksi terbuka ini berlangsung dari 1-15 Oktober 2020 dan seleksi administrasi berlangsung pada 2-17 Oktober 2020. Pengumuman hasil seleksi sendiri akan diumumkan pada 20 Oktober 2020," kata Chaidir kepada wartawan, Selasa (6/10/2020). (Baca juga: Anies Cerita Soal Perjuangan Sekda DKI Saefullah Hadapi Covid-19 )
Chaidir menjelaskan, Peserta seleksi terbuka berasal dari PNS seluruh Indonesia. Terpenting mereka memiliki jenjang pangkat serendah-rendahnya satu tingkat di bawah persyaratan pangkat dalam jabatan yaitu Pembina Utama Muda dan berusia maksimal 58 tahun.
Lihat Juga :