Seniman Blora Diizinkan Pentas di Masa Pandemi, Begini Syaratnya

Selasa, 06 Oktober 2020 - 14:53 WIB
Foto dok/SINDOnews
BLORA - Pekerja seni di Kabupaten Blora Jawa Tengah kembali bisa pentas menghibur penonton di masa pandemi Covid-19 . Meski demikian, sejumlah syarat harus dipenuhi agar panggung hiburan yang digelar tak menjadi klaster penyebaran virus corona.

Proses izin itu diberikan setelah sejumlah seniman beramai-ramai dua kali mendatangi Bupati Blora Djoko Nugroho. Audiensi pertama pada Jumat 2 Oktober di Pendopo Rumah Dinas Bupati, belum membuahkan hasil. Tak patah arang, mereka kembali menemui Djoko tepat pada peringatan HUT ke-75 TNI, Senin 5 Oktober.

Audiensi dilaksanakan di Ruang Pertemuan Setda Blora yang dihadiri puluhan pekerja seni. Ada seniman barongan, tayub, pewayangan, musik dangdut, organ tunggal, MC, dan lainnya. (Baca: Pandemi COVID-19 Membuat Pekerja Seni Gresik Kelimpungan )



Ketua Persatuan Pedalangan Indonesia (Pepadi) Kabupaten Blora Soekarno, dalam audiensi tersebut menyampaikan beberapa kendala dan hambatan para seniman selama masa pandemi. Akibatnya, pendapatan mereka turun drastis padahal harus memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga.

Untuk itu, para seniman berharap pemerintah memberikan solusi atau kebijakan agar panggung hiburan bisa tetap dilaksanakan. Mereka pun akan mematuhi aturan yang berkenaan dengan protokol kesehatan agar berjalan aman dan nyaman.

Djoko yang didampingi Plt. Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesra, Kunto Aji, dan Kepala Dinporabudpar, Slamet Pamudji, menyimak masukan dari para pelaku seni. Dia pun menyampaikan, sesuai pernyataan Presiden RI, dalam menghadapi pandemi ini bahwa pencegahan penyebaran virus itu mutlak, tetapi yang tidak kalah pentingnya adalah perputaran roda perekonomian.

“Sehingga untuk Kabupaten Blora, terutama bagi teman-teman seniman, bagi warga yang punya gawe diizinkan menyelenggarakan hiburan tetapi siang hari, maksimal tamu 50 orang,” ucap Djoko. (Baca: Majukan Suatu Daerah Perlu Merangkul Semua Elemen Termasuk Seniman )

Selain itu, pihak penyelenggara acara dan pelaku seni yang pentas harus membuat MoU atau kesepakatan tentang SOP kepatuhan terhadap protokol kesehatan. MoU ini diserahkan kepada Forkopimcam setempat, sehingga jika dilanggar akan bisa berakibat pembubaran.

“Pemberlakuan ini nanti setelah besok dilakukan sosialisasi bersama dengan Forkopimda dan Forkopimcam di masing-masing Kecamatan,” tandasnya.
(don)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content