Rasionalisasi Retribusi Sampah Perhotelan Akan Kembali Dikaji

Selasa, 06 Oktober 2020 - 09:42 WIB
"Sudah kemarin (dilakukan rasionlaisasi) cuman sempat tertolak. Kita kemarin minta penerimaan bersyarat. Sekararang dia tetap mengacu kepada APBD pokok, kita akan tetap kawal dan memastikan retribusi itu bisa tetap naik," ujarnya.

Diketahui retribusi sampah termasuk perhotelan dikalkulasi sempat menurun pada sejumlah daerah pada triwulan kedua hingga empat dari target sebesar Rp1,3 Triliun di Tahun 2020. Pengurangannya pun beragam, mulai dari 30% hingga 50%.

Baca Juga: Pengelolaan Sampah Baru Capai 17%, Dewan Minta Galakakan Gerakan Bersih

Camat Tamalate Hasan Sulaeman melaporkan penurunan retribusi sampah wilayahnya mencakup 30% di awal pandemi, target retribusi pokok dipastikan akan sulit dicapai 100% di 2020 ini, dimana target pokok retribusi sampah di daerahnya mencapai Rp1,8 milliar.

"Yang berbintang saja okupansinya tidak sampai setengah persen, jadi mereka memang bermohon karena tarif sampahnya kan berdasarkan volume," katanya.

Sementara target di perubahan dikurangi sebesar Rp600 juta atau sisa target yaitu Rp1,6 milliar. Hasan mengaku meski sejumlah hotel telah buka, khusus untuk wilayahnya, volume sampah masih belum ada perubahan dari sebelum COVOD-19 atau tidak ada peningkatan yang signifikan sama sekali.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!