Ungkap Berita Hoaks COVID-19, Pangdam Jaya Ganjar Dirreskrimsus Polda Metro Penghargaan
Senin, 05 Oktober 2020 - 19:45 WIB
Pangdam Jaya MayjenTNI Dudung Abdurachman memberikan penghargaan kepada Dirrkirmsus Polda Metro Jaya Kombes Roma Hutajulu yang mengungkap beredarnya berita hoaks mengenai Relawan COVID-19. Foto/Ist
JAKARTA - Pangdam Jaya MayjenTNI Dudung Abdurachman memberikan penghargaan kepada Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirrkirmsus) Polda Metro Jaya Kombes Roma Hutajulu karena berhasil mengungkap beredarnya berita hoaks mengenai Relawan COVID-19 di Wisma Atlet berdasarkan Laporan Polisi pada April 2020. Penghargaan tersebut diserahkan bersamaan dengan perayaan Hari Ulang Tahun ke-75 TNI di Kodam Jaya, Senin (5/10/2020).
Pangdam mengapresiasi kinerja Dirreskrimsus Polda Metro Jaya dan jajaran personel Subdit Tipidsiber terkait pengungkapan berita Hoaks relawan wisma atlet. “Kerja mereka sangat cepat dan responsif sehingga pelaku segera diamankan.” katanya. (Baca juga; Ancaman Hoaks Terhadap Kedaulatan NKRI di Dunia Siber )
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengucapkan terima kasih atas penghargaan terhadap jajarannya dan mengapresiasi Ditreskrimsus yang segera mengambil tindakan setelah menerima laporan terkait hoaks relawan Wisma Atlet. Apalagi informasi tersebut memang sangat berbahaya dan dapat menimbulkan kecemasan di masyarakat pada saat itu.
“Saya juga mengapresiasi penyidik dari subdit siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang dapat segera mengungkap berita hoaks tersebut. Karena penyebaran berita hoaks jelas melanggar UU ITE. Peraturan yang mengatur berita hoaks tertuang dalam pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” kata Kapolda.
Pangdam mengapresiasi kinerja Dirreskrimsus Polda Metro Jaya dan jajaran personel Subdit Tipidsiber terkait pengungkapan berita Hoaks relawan wisma atlet. “Kerja mereka sangat cepat dan responsif sehingga pelaku segera diamankan.” katanya. (Baca juga; Ancaman Hoaks Terhadap Kedaulatan NKRI di Dunia Siber )
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengucapkan terima kasih atas penghargaan terhadap jajarannya dan mengapresiasi Ditreskrimsus yang segera mengambil tindakan setelah menerima laporan terkait hoaks relawan Wisma Atlet. Apalagi informasi tersebut memang sangat berbahaya dan dapat menimbulkan kecemasan di masyarakat pada saat itu.
“Saya juga mengapresiasi penyidik dari subdit siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang dapat segera mengungkap berita hoaks tersebut. Karena penyebaran berita hoaks jelas melanggar UU ITE. Peraturan yang mengatur berita hoaks tertuang dalam pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” kata Kapolda.
Lihat Juga :