Komplotan Pencuri Mobil di Tebo Diringkus, Penadah Ditembak karena Melawan
Selasa, 05 Mei 2020 - 19:41 WIB
KABUPATEN TEBO - Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo berhasil meringkus empat pelaku pencurian mobil, Selasa (5/5/2020). Keempat pelaku tersebut adalah Alexander alias Alex (33) warga Nagar Taratang, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Darmasaraya, Sumbar; Aldo Opran (24) warga Kecamatan Lubuk Linggau Barat, Sumsuel; Sanusi (44) warga Kecamatan Pelayang, Kabupaten Bungo; dan Husni Mubarok (44) warga Kecamatan Pemenang, Kabupaten Merangin, Jambi. Polisi terpaksa menembak Husni Mubarok, karena mencoba melawan petugas saat ditangkap.
Kapolres Tebo AKBP Abdul Hafidz, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Tebo AKP M Riedho Syawaluddin Taufan, SIK, membenarkan penangkapan tersebut.
"Ya, barusan anggota Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo berhasil membekuk para pelaku Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Tebo guna penyelidikan lebih lanjut," kata Kasat Reskrim AKP M Riedho Syawaluddin Taufan, Selasa (5/5/2020).
Dalam melakukan aksinya, keempat pelaku memiliki peran berbeda. Sebagai eksekutor membobol kunci kontak mobil dilakukan oleh pelaku Alexander menggunakan Kunci T. Sedangkan pelaku Aldo dan Sanusi, berperan sebagai pengantar pelaku Alexander kelokasi tempat target curian. Mobil hasil curian dijual kepada pelaku Husni Mubarak.
"Pelaku Alexander beraksi jika ada pesanan mobil curian dari pelaku Husni Mubarak yang ingin membeli. Untuk di Kabupate Tebo, yang baru diingat pelaku Alexander baru tiga atau tempat. Untuk mobil yang biasa dicuri jenis Suzuki Carry dan Truck Canter," jelas Kasat Reskrim.
Dia menambahkan pelaku ditangkap di tempat berbeda berawal dari penangkapan Alexander (33), Aldo Opran (24), dan Sanusi. Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo yang mendapatkan informasi keberadaan para pelaku langsung bergerak, para pelaku saat itu berada di rumah Sanusi sedang ingin pesta narkoba jenis sabu di Desa Pelayang Bathin II, Kabupaten Bungo. Polisi berhasil mengamankan ketiga pelaku.
"Awalnya, tiga orang pelaku yang diamankan sedang berada dirumah pelaku Sanusi, mereka saat itu ingin pesta narkoba. Dari situ, Tim Sultan langsung melakukan pengembangan tempat dijualnya mobil curian tersebut," terusnya.
Selanjutnya, Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo langsung bergerak mengejar pelaku Husni Mubarak yang merupakan penadah semua kendaraan hasil curian pelaku Alexander (33). Pelaku Agusni Mubarak diamankan di Kecamatan Pamenang, Kabupaten Merangin, serta mengamankan barang bukti satu unit mobil jenis Suzuki Cary.
Saat Tim Sultan meminta menunjukan barang bukti lainnya, pelaku Husni Mubarak melawan dan berusaha lari dari pegangan anggota yang menjaganya. Setelah diberikan tembakan peringatan tiga kali tidak juga didengarkan oleh pelaku, terpaksa Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo melumpuhkannya dengan tembakan di betis kiri pelaku Husni Mubarak.
AKP M Riedho Syawaludin Taufan, SIK, menuturkan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman paling lama 7 tahun Penjara.
Kapolres Tebo AKBP Abdul Hafidz, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Tebo AKP M Riedho Syawaluddin Taufan, SIK, membenarkan penangkapan tersebut.
"Ya, barusan anggota Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo berhasil membekuk para pelaku Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Tebo guna penyelidikan lebih lanjut," kata Kasat Reskrim AKP M Riedho Syawaluddin Taufan, Selasa (5/5/2020).
Dalam melakukan aksinya, keempat pelaku memiliki peran berbeda. Sebagai eksekutor membobol kunci kontak mobil dilakukan oleh pelaku Alexander menggunakan Kunci T. Sedangkan pelaku Aldo dan Sanusi, berperan sebagai pengantar pelaku Alexander kelokasi tempat target curian. Mobil hasil curian dijual kepada pelaku Husni Mubarak.
"Pelaku Alexander beraksi jika ada pesanan mobil curian dari pelaku Husni Mubarak yang ingin membeli. Untuk di Kabupate Tebo, yang baru diingat pelaku Alexander baru tiga atau tempat. Untuk mobil yang biasa dicuri jenis Suzuki Carry dan Truck Canter," jelas Kasat Reskrim.
Dia menambahkan pelaku ditangkap di tempat berbeda berawal dari penangkapan Alexander (33), Aldo Opran (24), dan Sanusi. Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo yang mendapatkan informasi keberadaan para pelaku langsung bergerak, para pelaku saat itu berada di rumah Sanusi sedang ingin pesta narkoba jenis sabu di Desa Pelayang Bathin II, Kabupaten Bungo. Polisi berhasil mengamankan ketiga pelaku.
"Awalnya, tiga orang pelaku yang diamankan sedang berada dirumah pelaku Sanusi, mereka saat itu ingin pesta narkoba. Dari situ, Tim Sultan langsung melakukan pengembangan tempat dijualnya mobil curian tersebut," terusnya.
Selanjutnya, Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo langsung bergerak mengejar pelaku Husni Mubarak yang merupakan penadah semua kendaraan hasil curian pelaku Alexander (33). Pelaku Agusni Mubarak diamankan di Kecamatan Pamenang, Kabupaten Merangin, serta mengamankan barang bukti satu unit mobil jenis Suzuki Cary.
Saat Tim Sultan meminta menunjukan barang bukti lainnya, pelaku Husni Mubarak melawan dan berusaha lari dari pegangan anggota yang menjaganya. Setelah diberikan tembakan peringatan tiga kali tidak juga didengarkan oleh pelaku, terpaksa Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo melumpuhkannya dengan tembakan di betis kiri pelaku Husni Mubarak.
AKP M Riedho Syawaludin Taufan, SIK, menuturkan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman paling lama 7 tahun Penjara.
(zil)
tulis komentar anda