Dana Kampanye Pilkada Kabupaten Semarang 2020, KPU Batasi Maksimal Rp31,9 Miliar
Kamis, 01 Oktober 2020 - 15:17 WIB
Kemudian paslon nomor urut 2 Ngesti Nugraha-M Basari (Ngebas) sebesar Rp1 juta. Perincian dana kampanye tersebut dapat dilihat pada laman KPU Kabupaten Semarang. (Baca juga: Kunci Mortir, Kapak Burhan dan Luweng Grubuk Saksi Kelam PKI di Yogyakarta)
Maskup menyatakan, besaran jumlah dana kampanye yang telah ditetapkan tersebut berdasarkan hitungan perkiraan kedua paslon selama masa tahapan kampanye Pilbup Semarang 2020 berlangsung.
“Misalnya dipakai kegiatan pertemuan terbatas berapa kali, lalu pertemuan tatap muka berapa kali sampai pencetakan APK. Dan KPU menentukan besaran maksimal Rp31,9 miliar itu harapannya yang dilaporkan nanti tidak melebihi ketentuan. Jika lebih, itu menjadi temuan pelanggaran oleh Bawaslu,” ujarnya.
Maskup menyatakan, besaran jumlah dana kampanye yang telah ditetapkan tersebut berdasarkan hitungan perkiraan kedua paslon selama masa tahapan kampanye Pilbup Semarang 2020 berlangsung.
“Misalnya dipakai kegiatan pertemuan terbatas berapa kali, lalu pertemuan tatap muka berapa kali sampai pencetakan APK. Dan KPU menentukan besaran maksimal Rp31,9 miliar itu harapannya yang dilaporkan nanti tidak melebihi ketentuan. Jika lebih, itu menjadi temuan pelanggaran oleh Bawaslu,” ujarnya.
(boy)
Lihat Juga :