Beraksi Menjelang Subuh, Komplotan Pencuri Sepeda Ditangkap Polisi

Kamis, 01 Oktober 2020 - 08:45 WIB
Setelah berhasil mencuri sepeda, mereka kemudian menjual secara online. Satu unit sepeda dijual rata-rata Rp2,5 juta. “Dijualnya secara online dengan sistem COD,” tambahnya.

Penyidik masih mendalami lagi apakah ada kasus lain yang mereka lakukan juga atau tidak. Termasuk mendalami apakah ada kerja sama dengan pihak tertentu atau tidak. “Itu sedang kita dalami. Sementata keterangan pelaku mereka hanya berempat,” paparnya.

Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman pidana kurungan di atas 5 tahun. (Baca juga; Tabrak Pembatas Jalan, Mobil Terbalik di Depan Gedung DPR/MPR RI )
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!